Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA MARABAHAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
313/Pdt.P/2023/PA.Mrb 1.BAENAH
2.HJ. BAHRAH
3.ILIANA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 313/Pdt.P/2023/PA.Mrb
Tanggal Surat Senin, 13 Nov. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1BAENAH
2HJ. BAHRAH
3ILIANA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Taufik Machfuyana, S.Hut, S.H, M.HBAENAH
2Taufik Machfuyana, S.Hut, S.H, M.HHJ. BAHRAH
3Taufik Machfuyana, S.Hut, S.H, M.HILIANA
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER:

  1. Mengabulkan gugatan Para Pemohon;
  2. Menetapkan harta berupa:
  1. Sebidang tanah dengan surat keterangan tanah perwatasan yang dikeluarkan di Pulau Alalak tanggal 4 Oktober 1977 yang terletak di Kampung Pulau Alalak RT. 13, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala yang berukuran Lebar 16 M dan Panjang 175 M, atas nama H. Muis, Adapun batas - batasnya adalah sebagai berikut:
  • Sebelah Kiri Tanah berbatasan dengan sd. Jafar,
  • Sebelah Kanan Tanah berbatasan dengan Senan
  • Sebelah Kepala Tanah berbatasan dengan Lanteri / Japri,
  • Sebelah Muka berbatasan dengan Kali Alalak,

Diatas tanah tersebut berdiri bangunan-bangunan sebagai berikut:

  1. 5 (Lima) buah rumah yang berdiri di atas tanah tersebut dan tidak diketahui asal – usulnya;
  1. Menetapkan bagian masing – masing ahli waris almarhum BAHTIAR Bin H.MUIS menurut Faroid Hukum Waris Islam;
  2. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

SUBSIDER:

Dan atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadil – adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak