| Petitum | 
 Mengabulkan Permohonan Pemohon.Menyatakan bahwa kenaikan Nafkah Anak 20% per tahun terlalu besar dan membebani Pemohon.Menetapkan kenaikan Nafkah Anak kepada Pemohon sebesar 10% per tahun.Menetapkan penurunan biaya Nafkah Anak kepada Pemohon menjadi Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah)Membebankan biaya yang timbul pada permohonan ini kepada pemohon. SUBSIDAIR Apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Marabahan yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adil nya (Ex Aequo Et Bono). |