Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon.
- Menyatakan bahwa kenaikan Nafkah Anak 20% per tahun terlalu besar dan membebani Pemohon.
- Menetapkan kenaikan Nafkah Anak kepada Pemohon sebesar 10% per tahun.
- Menetapkan penurunan biaya Nafkah Anak kepada Pemohon menjadi Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah)
- Membebankan biaya yang timbul pada permohonan ini kepada pemohon.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Marabahan yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adil nya (Ex Aequo Et Bono). |